HEADLINESJABODETABEK

Mau ke Jakarta Naik KRL di Tengah PPKM Level 4, Berikut Syaratnya

×

Mau ke Jakarta Naik KRL di Tengah PPKM Level 4, Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Commuter Line (Ahmad Fachry/Warta Media Grup)

INDONESIAUPDATE.ID – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu, mulai Selasa (3/8/2021) sampai dengan Senin (9/8/2021).

Atas kebijakan tersebut, KAI Commuter masih menerapkan syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

“Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Selasa (3/8/2021).

Yang pertama, STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Kedua, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. (yuz/pmj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *