HAJI-UMRAHHEADLINES

Sebanyak 37 Jemaah Haji Bireun Ajukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

×

Sebanyak 37 Jemaah Haji Bireun Ajukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Sebarkan artikel ini

INDONESIAUPDATE.ID – Kantor Kementerian Agama Kab. Bireuen melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) bersama Tim Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan pelayanan pelimpahan nomor porsi haji kepada 37 jemaah haji Kabupaten Bireuen.

Kegiatan yang berlangsung di ruang seksi penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) dihadiri oleh Tim Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh yang dipimpin langsung Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Rizal Mulyadi.

Sementara Kasi PHU Kemenag Bireuen, Sulaimannur mengungkapan bahwa tujuan dari pelayanan ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik berupa pelimpahan nomor porsi jemaah haji sehingga mayarakat terbantu dalam segi waktu dan biaya.

“Pelimpahan Nomor Porsi adalah pengalihan nomor porsi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan,” jelasnya. Selasa (26/9/2023).

Beberapa ketentuan tersebut antara lain, pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.

Ia juga menjelaskan batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsinya dapat dilimpahkan yaitu bagi jemaah haji yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.

Berita Terkait  Proporsi Menggosok Gigi Anak Usia di Bawah 3 Tahun di Luwu Utara Tinggi, Capai 93,12%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *