Prof. Misri Gozan, Ketua Komite Eksekutif LAM TEKNIK- PII,
Guru Besar Universitas Indonesia
INDONESIAUPDATE.ID – Banyak keluhan dilontarkan oleh program studi dan kampus-kampus di tanah air yang merasa bahwa akreditasi hanya menambah beban kerja. Bahkan, ada yang mengeluh bahwa akreditasi membuat dosen tidak sempat menyiapkan perkuliahan, mengembangkan penelitian, atau melaksanakan pengabdian kepada masyarakat karena terlalu sibuk mengurus administrasi akreditasi. Namun, benarkah keluhan ini benar-benar berdasar, atau justru terlalu dibesar-besarkan?
Ada anggapan bahwa era akreditasi tidak menjamin mutu pendidikan. Bahkan, seorang pejabat negara pernah menyatakan bahwa akreditasi tidak berarti menjadi jaminan kualitas. Yang menyedihkan, pernyataan tersebut tidak berdasarkan data atau kajian akademis. Terlebih lagi, akreditasi adalah kewajiban yang diatur dalam UU 12 tahun 2012.
Jika akreditasi dianggap belum sepenuhnya menggambarkan penjaminan mutu, bukankah sudah menjadi tugas pejabat negara tersebut untuk memperbaiki sistem akreditasi, bukan malah mendiskreditkannya? Jika tidak ada akreditasi, bagaimana akuntabilitas publik bahwa pendidikan yang diberikan telah memenuhi standar nasional?
Akreditasi Hanya 5 Tahun Sekali
Pada dasarnya, akreditasi dilakukan hanya lima tahun sekali. Proses ini seharusnya bukan menjadi beban berat, terutama jika program studi atau kampus memiliki sistem informasi yang baik dan berkomitmen mengelola mutu internal pendidikannya. Dengan adanya perkembangan teknologi modern, pengumpulan dan penyajian data kuantitatif dapat diotomatisasi atau disiapkan secara berkala. Jika pengelolaan data dilakukan dengan baik, tenaga kependidikan yang terlatih dapat mengolah dan menyajikan data kuantitatif tersebut, sementara dosen hanya terlibat dalam menganalisis dan menginterpretasikan hasilnya.
Memang benar, data kualitatif juga tetap diperlukan. Setiap kampus pasti memiliki cara yang berbeda dalam mencapai visi, misi, serta capaian pembelajarannya. Hal ini tentu tidak dapat digambarkan sepenuhnya dengan data kuantitatif. Dalam proses akreditasi, dosen tetap dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana strategi pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan berbagai pendekatan dan metode yang khas di setiap institusi.
Perlu dipahami juga bahwa proses akreditasi sebenarnya sudah disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). Dengan kata lain, data dan analisis yang dipersiapkan dalam akreditasi dapat digunakan sebagai bahan yang sangat berharga dalam menyusun atau memperbaiki Rencana Strategis (Renstra) suatu Unit Pengelola Program Studi (UPPS) atau bahkan universitas secara keseluruhan.
Mengapa Akreditasi Terasa Sangat Menyibukkan?
Jadi, perbaikan Renstra berdasarkan masukan dari stakeholders dan hasil Akreditasi Eksternal seharusnya bisa menjadi siklus positif yang terus mengembangkan dan meningkatkan mutu suatu prodi atau kampus. Sayangnya, persiapan akreditasi sering dilakukan dadakan menjelang masa akreditasi akan habis. Akreditasi belum menjadi bagian dari budaya mutu. Bahkan ada prodi yang terlewat mempersiapkan akreditasi sehingga terancam dibatalkan izin operasinya.
Kesibukan yang seolah akreditasi datang setiap saat bisa jadi dirasakan karena suatu UPPS memiliki banyak program studi. Misalnya, UPPS memiliki prodi berbagai jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor atau bahkan beberapa prodi dalam jenjang sarjana. Akibatnya, kegiatan akreditasi yang berbeda-beda harus dilakukan dalam jangka waktu lima tahun tersebut, meskipun masing-masing proses akreditasi sebenarnya memiliki jadwalnya tersendiri. Masalah ini akan terasa semakin berat jika jumlah dosen terbatas sehingga proses akreditasi harus dikerjakan oleh orang-orang yang sama berulang kali.
Di sisi lain, ada juga kampus-kampus yang mengejar akreditasi internasional sebagai komitmen mutu maupun untuk kemudahan mobilitas global lulusannya. Kegiatan akreditasi internasional yang umumnya bukan kewajiban ini penuh tantangan. Tenaga lebih besar diperlakukan karena kriteria akreditasinya seringkali agak berbeda dengan kriteria atau standar akreditasi nasional yang masih tetap harus dijalankan.
Perpanjangan Masa Akreditasi dengan Pemantauan
Ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, akreditasi tidak harus dilakukan setiap lima tahun. Beberapa negara sudah mengadopsi pola yang lebih panjang, seperti enam, tujuh, atau bahkan sepuluh tahun sebagaimana dalam tabel.
Tabel Perbandingan Masa Berlaku Akreditasi di beberapa negara

Tentu saja, jika intervalnya lebih panjang, perlu ada pemantauan di tengah periode tersebut. Pemantauan ini dapat dilakukan tanpa perlu mengevaluasi seluruh butir akreditasi secara penuh, melainkan hanya melaporkan kemajuan tertentu. Dalam sistem akreditasi negara lain, pemantauan ini dikenal dengan istilah “akreditasi interim” yang mengharuskan program studi mengirimkan laporan tahunan (annual report) satu atau dua kali dalam periode akreditasi.
Model ini memungkinkan program studi untuk tetap menjaga mutu dan menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan. Meskipun demikian, pemantauan ini berbeda dengan sistem automasi penuh karena masih melibatkan evaluasi data kualitatif yang tidak dapat diselesaikan sepenuhnya oleh teknologi. Kunjungan lapangan mungkin harus tetap dilakukan, mengingat perbedaan kondisi suatu prodi dengan prodi lainnya.
Yang perlu diperhatikan adalah proses akreditasi interim atau pemantauan ini harus tetap menjamin terpenuhinya SN DIKTI. Di sisi lain, perlu dipertimbangkan akan adanya kemungkinan biaya akreditasi bertambah, mengingat adanya tambahan proses akreditasi interim atau pemantauan di dalam suatu masa akreditasi penuh yang panjang.
Integrasi Akreditasi Nasional dan Internasional
Bagi prodi yang sudah maju, maka idealnya, akreditasi internasional dapat menggantikan akreditasi nasional, namun tentu dengan catatan bahwa lembaga akreditasi internasional tersebut memenuhi standar yang diakui di Indonesia, yaitu SNDIKTI. Oleh karena itu, pemerintah perlu sangat selektif dalam mengakui Lembaga akreditasi internasional.
Akan lebih baik jika Indonesia mendorong terbentuknya lembaga akreditasi dalam negeri yang terafiliasi dengan kesepakatan internasional di bidang studinya. Dengan begitu, pemerintah akan dapat menjamin terpenuhinya SN DIKTI sekaligus membangun kemandirian bangsa dalam menjaga mutu pendidikan tinggi.
Kapasitas SDM yang dimiliki Lembaga-lembaga akreditasi mandiri di tanah air sejatinya sudah sangat memadai untuk melakukan hal ini. Saat ini sudah ada beberapa Lembaga akreditasi milik nasional yang sudah mendapatkan kesetaraan oleh Lembaga internasional. Di bidang Pendidikan tinggi keteknikan dan informatika kita sudah memiliki IABEE yang telah mendapatkan pengakuan Washington Accord, dan Seoul Accord. Kini IABEE sedang menggapai pengakuan dari Sydney Accord untuk Pendidikan vokasi.
Di bidang Kesehatan LAM PT KES yang diakui World Federation for Medical Education (WFME) dan Asia Pacific Quality Network (APQN). Beberapa LAM lainnya kini sedang berusaha mendapatkan pengakuan INQAAHE (International Network for Quality Assurance Agencies in Higher Education). Selain mendorong kemandirian bangsa, pengakuan ini akan membantu lulusan kampus negeri ini sebagai bagian dari pengakuan dalam mobilitas global.
Budaya Mutu Perlu digalakkan
Satu hal yang perlu disadari adalah bahwa akreditasi sering terasa melelahkan karena prosesnya tidak menyatu dengan upaya peningkatan mutu yang seharusnya menjadi budaya dalam suatu program studi atau kampus. Jika proses peningkatan mutu menjadi bagian dari rutinitas yang mengakar, maka akreditasi tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan justru sebagai kebutuhan sekaligus kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan diri.
Singkatnya, akreditasi bukanlah masalah besar yang perlu ditakuti atau dibenci. Dengan manajemen yang baik, justru akreditasi dapat menjadi alat yang sangat berharga dalam memastikan pendidikan yang diberikan berkualitas dan sesuai dengan standar yang diharapkan. Kini saatnya kampus-kampus memperbaiki manajemennya agar proses akreditasi bukan hanya menjadi beban administratif, tetapi juga bagian dari proses peningkatan mutu yang nyata.











