IndonesiaUpdate.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik ke Polda Jawa Tengah. Langkah ini ditempuh menyusul aksi pencatutan nama dan jabatan Rektor UI dalam kasus penipuan berkedok jalur belakang penerimaan mahasiswa baru.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mempermainkan integritas institusi demi mengeruk keuntungan pribadi.
“Kami memahami kerugian yang dialami korban. Namun, UI telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jateng karena kami tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” ujar Dr. Erwin di Kampus UI Depok, Selasa.
Erwin melontarkan peringatan keras bahwa sistem seleksi di UI bersifat transparan dan akuntabel. Kelulusan mahasiswa tidak dapat dibeli atau diatur oleh siapa pun, baik dari internal maupun eksternal kampus.
Jerat Hukum dan Koordinasi Lanjutan
Laporan resmi tersebut diajukan oleh Direktorat Hukum dan Kearsipan (DHK) UI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Jumat (23/10/2026) dan telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/365/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Pelaporan ini merujuk pada Pasal 434 dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Semarang pada 25 September 2026. Saat itu, pelaku menjanjikan kelulusan bagi anak korban dengan dalih memiliki akses khusus kepada pimpinan UI, disertai permintaan sejumlah dana. Faktanya, meski uang telah diserahkan, anak korban tetap tidak diterima di UI.
Laporan UI ke Polda Jateng merupakan bentuk kelanjutan komitmen kampus dalam mengawal proses penegakan hukum. Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), DHK bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Semarang untuk memberikan keterangan serta data yang diperlukan.
UI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh institusi berjalan paralel dan tidak menggantikan laporan yang telah dibuat oleh korban di Polrestabes Semarang. Keduanya merupakan proses hukum terpisah namun saling melengkapi dalam mengusut tuntas sindikat penipuan ini.
UI menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan mendukung aparat kepolisian untuk membongkar tuntas kasus ini, termasuk menindak pihak lain yang terindikasi ikut terlibat. Melalui DHK, UI akan terus memantau perkembangan penyidikan secara berkala.(*)











