JABODETABEK

Tertipu Modus Pencucian Uang oleh Polisi Gadungan, Mahasiswa UI Buat Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya

×

Tertipu Modus Pencucian Uang oleh Polisi Gadungan, Mahasiswa UI Buat Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

IndonesiUpdate.id – Universitas Indonesia (UI) memberikan pendampingan hukum kepada seorang mahasiswanya yang menjadi korban dugaan penipuan digital dengan modus pelaku menyamar sebagai aparat penegak hukum. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh dukungan moril dan hukum, sekaligus membantu proses pelaporan resmi ke kepolisian.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan komitmen penuh universitas dalam mendampingi korban hingga tuntas.

“Kami memahami betapa beratnya situasi yang dialami mahasiswa kami. Pelaku sengaja menciptakan rasa takut agar korban tidak sempat berpikir jernih dan tidak bercerita kepada siapa pun,” ujar Erwin di Kampus UI, melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/10)

Karena itu, lanjutnya, UI ingin menegaskan bahwa mahasiswa yang menjadi korban tidak sendirian. Kampus hadir memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari dukungan psikologis awal hingga membantu proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, UI mengingatkan sivitas akademika dan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan serupa. Permintaan transfer dana, penitipan aset ke rekening tertentu, maupun pengajuan pinjaman daring (pinjol) atas nama proses pemeriksaan hukum merupakan indikasi kuat penipuan.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mengikuti instruksi pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa melakukan verifikasi melalui saluran resmi instansi terkait.

“Jika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan aparat dan disertai tekanan untuk segera mentransfer uang, jangan terburu-buru mengikuti instruksi. Hentikan komunikasi, lakukan verifikasi, dan ceritakan kepada orang terdekat atau pihak yang dapat dipercaya,” tegas Erwin. Mahasiswa juga diimbau untuk segera menghubungi pihak kampus guna memperoleh arahan dan pendampingan.

Selain itu, UI mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk tidak memberikan informasi pribadi, kata sandi, kode OTP, maupun akses terhadap perangkat dan rekening kepada pihak yang tidak terverifikasi.

Berita Terkait  Plh Wali Kota Ground Breaking Revitalisasi Blok I RSUD Kota Bogor

Kronologi Kejadian

Pada Rabu (21/10/2026), Kantor Pengamanan Lingkungan Kampus bersama Asrama UI mendampingi korban untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, petugas pengamanan asrama telah menerima pengaduan, memberikan pendampingan awal, serta membantu menyiapkan dokumen dan bukti yang diperlukan untuk pelaporan.

Berdasarkan keterangan korban, penipuan bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui telepon dan aplikasi WhatsApp dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku kemudian menuduh korban terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan mengarahkan korban untuk mengikuti serangkaian instruksi dengan dalih proses pemeriksaan.

Dengan memanfaatkan tekanan psikologis dan rasa takut korban terhadap persoalan hukum, pelaku memaksa korban melakukan transfer dana hingga mengajukan pinjaman daring. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menggunakan dokumen palsu yang mencatut identitas lembaga negara seolah-olah itu adalah prosedur resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *