NASIONAL

Desak Aturan Sertifikasi Kapal Dibatalkan, APRM: Pelaku UMK Menderita

×

Desak Aturan Sertifikasi Kapal Dibatalkan, APRM: Pelaku UMK Menderita

Sebarkan artikel ini
INDONESIAUPDATE.ID – Aliansi Peduli Keadilan Rakyat Menggugat (APKRM) yang mewakili ratusan pelaku usaha perawatan dan perbaikan sekoci penyelamat atau Inflatable Liferaft (ILR) dari berbagai daerah di Indonesia mendesak Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Muhammad Masyhud, untuk segera membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP DJPL) Nomor 327 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal.
Aliansi menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan karena dianggap tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, memicu ketidakpastian hukum, serta mengancam keberlangsungan usaha pelaku industri ILR yang sebagian besar merupakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Koordinator Aksi Aliansi Peduli Keadilan Rakyat Menggugat, Simon Batmomolin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha lokal yang selama ini berkontribusi dalam mendukung keselamatan pelayaran nasional.
“Kami mendesak Dirjen Perhubungan Laut untuk segera membatalkan KP DJPL Nomor 327 Tahun 2025 karena dalam implementasinya berpotensi menciptakan monopoli, memberatkan pelaku usaha nasional, dan menimbulkan benturan regulasi yang merugikan pengusaha lokal. Keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas, namun tidak boleh mengorbankan keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri,” kata Simon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian mereka.
Pertama, Aliansi meminta pemerintah membatalkan kebijakan maker to maker yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli oleh merek atau perusahaan tertentu. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak lazim diterapkan di negara-negara maritim besar seperti Amerika Serikat, Liberia, dan Panama.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran DJPL Nomor 14 Tahun 2023. Jika diterapkan, kebijakan itu disebut dapat mengurangi kewenangan Syahbandar sebagai pengawas keselamatan pelayaran di daerah.
Kedua, Aliansi menolak kewajiban pelatihan tenaga ahli ILR yang harus dilakukan langsung ke China. Mereka berpendapat pelatihan dapat difasilitasi oleh pabrikan melalui distributor resmi yang berada di Indonesia sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pelatihan tenaga ahli seharusnya dapat dilakukan di dalam negeri melalui mekanisme yang lebih efisien dan terjangkau. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani UMK dengan biaya yang tidak perlu,” ujar Simon.
Ketiga, Aliansi meminta Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) lebih fokus mendorong pengembangan industri keselamatan pelayaran dalam negeri melalui penerapan type approval yang objektif sesuai standar internasional SOLAS (Safety of Life at Sea).
Keempat, Aliansi mendukung penerapan tunggal KBLI 5225 secara konsisten dalam sistem perizinan berbasis risiko. Mereka juga meminta adanya penataan badan usaha operasional agar seluruh service station berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, Aliansi mendesak dilakukan evaluasi dan penertiban terhadap oknum di lingkungan BTKP yang diduga menyalahgunakan kewenangan serta mempersulit proses birokrasi bagi pelaku usaha nasional.
Dalam tuntutan aksinya, Aliansi juga meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengusut tuntas berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan BTKP. Selain itu, mereka mendesak pimpinan terkait untuk mencopot Dini Novita Sari dari jabatan Kepala Seksi Rancang Bangun BTKP karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Simon menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya reformasi birokrasi yang lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan nasional.
“Kami meminta Dirjen Hubla segera memanggil jajaran BTKP untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Setiap rancangan kebijakan baru harus melalui mekanisme uji publik dan sosialisasi yang transparan dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha agar tidak menimbulkan keresahan dan polemik di lapangan,” tegasnya.
Aliansi berharap pemerintah dapat mengambil langkah cepat guna menjaga iklim usaha yang sehat, menjamin keselamatan pelayaran nasional, serta melindungi keberlangsungan usaha para pelaku UMK yang bergerak di sektor perawatan dan perbaikan perlengkapan keselamatan kapal.
Berita ini sudah ditulis dalam format media online dengan prinsip cover both sides terbatas, yaitu menyampaikan seluruh tuntutan dan pernyataan Aliansi sebagai sumber utama. Untuk publikasi di media arus utama, sebaiknya dilengkapi tanggapan dari pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau BTKP guna memenuhi prinsip keberimbangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *