EKONOMI

GMKI Kritik Menteri UMKM, Simon: Ojol Bukan Pengusaha Mikro! ‎

×

GMKI Kritik Menteri UMKM, Simon: Ojol Bukan Pengusaha Mikro! ‎

Sebarkan artikel ini

INDONESIAUPDATE.ID— Rencana pemerintah mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menilai pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban bagi para pengemudi.
‎
<span;>‎Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pengemudi ojol layak diposisikan sebagai pengusaha mikro.
<span;>‎
<span;>‎Menurut dia, para pengemudi menjalankan aktivitas secara mandiri, menyediakan kendaraan sendiri, serta menanggung biaya operasional sehingga memiliki karakteristik pelaku usaha mikro. Status tersebut, kata Maman, juga diharapkan memberi ruang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi.
‎
‎Menanggapi hal itu, Sekretaris Fungsional Bidang Ekonomi Kreatif Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Masa Bakti 2025–2027, Simon Batmomolin, menilai pemerintah sebaiknya lebih mengutamakan upaya pemberdayaan ekonomi dibandingkan menetapkan status administratif bagi pengemudi ojol.
‎
‎“Kami mengapresiasi perhatian Menteri UMKM terhadap pengemudi ojol. Namun, yang lebih dibutuhkan adalah penguatan usaha melalui pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, perluasan pemasaran, dan peningkatan kesejahteraan. Jangan sampai penetapan status sebagai pengusaha mikro justru menambah beban yang harus mereka tanggung,” ujar Simon dalam keterangan tertulis.
‎
‎Menurut Simon, pemerintah juga perlu menjelaskan indikator yang digunakan untuk mengategorikan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Ia berpendapat, status pengusaha tidak cukup diukur dari kepemilikan kendaraan atau pembiayaan operasional secara mandiri, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan membangun dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
‎
‎“Sebagian besar pengemudi ojol masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, perlu dipastikan apakah kondisi tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro dalam arti yang sesungguhnya,” katanya.
‎
‎Simon menambahkan, kepemilikan sepeda motor dan tanggung jawab atas biaya operasional tidak otomatis menjadikan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Menurut dia, mayoritas pengemudi masih bergantung pada platform digital sebagai sumber utama pendapatan dan belum memiliki usaha yang berkembang secara mandiri.
‎
‎Karena itu, GMKI mendorong agar regulasi yang tengah disusun pemerintah lebih menitikberatkan pada perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojol. Beberapa aspek yang dinilai penting antara lain jaminan sosial, kepastian pendapatan, keselamatan kerja, akses pembiayaan, serta pendampingan pengembangan usaha.
‎
“Jangan sampai perubahan status hanya menjadi perubahan nomenklatur tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol,”  pungkas Simon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *