Oleh: Wahyu Budi Priatna*
INDONESIAUPDATE.ID – Tanggal 17 Agustus 2021 bangsa Indonesia berusia 76 tahun. Usia kemerdekaan yang tidak muda lagi, seharusnya sudah sangat matang. Panjang sekali perjuangannya, tak terhitung pengorbanan para pahlawan dan rakyat Indonesia.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, itu pembukaan UUD 1945 yang diucapkan Bapak Proklamator RI, mempesona. Ketika sudah dalam genggaman, jangan lagi kemerdekaan itu hanya diberi pigura, pajangan sekedar dibaca.
Di dunia pendidikan sedang ramai Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Tulisan ini juga tentang MBKM lainnya. Menyambut kemerdekaan bangsa dengan menikmati komunikasi yang merdeka. Sudahkah? Tentunya pernah dan masih ada. Namun perlu waktu lagi untuk belajar, supaya komunikasi benar-benar merdeka.
Ternyata tidak cukup hanya merdeka dari penjajah, yang telah merusak banyak sendi kehidupan, dan menguras SDA. Masyarakat masih harus berjuang dari berbagai belenggu, yang menyumbat kemerdekaan sebagai warga negara bangsa yang merdeka. Semua memang tentang merdeka, yang tidak cukup hanya dituliskan, bahkan diteriakan.
Pengejawantahan kemerdekaan, sangat banyak macam dan jenisnya, semua pasti penting. Apalagi komunikasi, hal paling dasar yang dimiliki rakyat secara keseluruhan. Wajar, karena komunikasi adalah kemampuan yang pertama diajarkan Yang Maha Pencipta, sekaligus dibutuhkan ketika sudah mati. Tentu ketika manusia percaya pada akhirat.
Masyarkat perlu diberi ruang yang lebar dan nyaman dalam berkomunikasi. Undang-undang Dasar 1945 RI telah menjamin kemerdekaan berpendapat, berserikat dan berkumpul. Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal 28F berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Hal ini sejalan dengan UU no 39 tahun 1999 Pasal 23 ayat (2) tentang HAM: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”
Komunikasi tentu banyak ragamnya, yang pasti semua warga harus bisa menikmatinya. Tidak perlu ada hambatan yang berarti, cukup rambu-rambu supaya tidak off side, jadi bukan pelanggaran.
Kecuali hoak. Komunikasi akan membuka jalan pada rasa saling percaya, yang semakin meluas dalam masyarakat. Silih asah, silih asih, silih asuh bahkan keadilan akan bisa diwujudkan ketika komunikasi sudah merdeka, sejahtera dalam berkomunikasi.
*)Wahyu Budi Priatna
Ketua PS Komunikasi SV dan Dosen Dept Agribisnis FEM IPB