DAERAH

Pencopotan Plang di Gunung Putri Bogor Jadi Sorotan, Ahli Waris Bilang Gini

273
×

Pencopotan Plang di Gunung Putri Bogor Jadi Sorotan, Ahli Waris Bilang Gini

Sebarkan artikel ini
Lahan alm Mayjen Komar Widjaya tepatnya di Jalan Ciangsana, Kampung Cikeas Parung, RT 02/RW 08, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kebupaten Bogor. (Foto: dok. Narasumber)

INDONESIAUPDATE.ID – Polemik lahan di kawasan Ciangsana, Kabupaten Bogor, mencuat setelah adanya pencopotan plang kepemilikan yang menuai keberatan dari pihak ahli waris.

Kuasa ahli waris almarhum Mayor Jenderal (Purn) Komar Widjaya Hadipraja, berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan jajaran Polsek Gunung Putri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan keterlibatan aparat dalam pencopotan plang di lahan Jalan Ciangsana, Kampung Cikeas Parung, Desa Ciangsana.

Kuasa ahli waris, Asep Rachmat, menuturkan bahwa persoalan bermula saat plang yang dipasang sebagai tanda kepemilikan lahan milik kliennya, Weanny Komar, dicabut oleh pihak lain yang juga mengklaim lahan tersebut.

“Dari keterangan warga, yang mencabut itu pihak pengklaim, dan saat itu ada Kapolsek Gunung Putri bersama anggotanya di lokasi. Dan plang itu, infonya dibawa ke Mapolsek Gunung Putri,” ujar Asep, Minggu (3/5/2026).

Asep menyayangkan situasi tersebut. Dia menilai aparat seharusnya menjaga posisi netral dalam sengketa, bukan justru terkesan terlibat dalam tindakan yang masih menjadi perdebatan.

Dia menegaskan, tindakan seperti pencopotan plang dalam objek sengketa seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, yakni melalui putusan dan eksekusi pengadilan.

“Kalau menyangkut pencabutan atau eksekusi, itu kewenangan pengadilan. Harus ada dasar putusan yang jelas,” ucap Asep.

Selain itu, Asep menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Dia melanjutkan, kliennya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut Nomor 13/Ciangsana GS. No. 2.100/1974, seluas 1.250 meter persegi serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terus dipenuhi hingga 2025.

Di sisi lain, pihak yang mengklaim lahan tersebut, disebut belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan saat diminta dalam sejumlah pertemuan.

Berita Terkait  Anggota Samapta Polresta Sidoarjo, Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Berbagi

“Saat diminta menunjukkan bukti, yang bersangkutan belum bisa memperlihatkan. Bahkan sempat berjanji akan membawa, tapi tidak terealisasi,” ungkap Asep.

Merasa dirugikan, pihak ahli waris menilai ada ketidaktepatan dalam penanganan situasi di lapangan. Mereka pun berencana melayangkan laporan resmi ke Propam dalam waktu dekat.

“Setelah koordinasi dengan pemilik, kami akan menempuh pelaporan agar semuanya berjalan sesuai aturan hukum,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep pun mengingatkan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani sengketa, termasuk tidak memihak kepada pihak tertentu.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri Kompol Robby Aulia membenarkan bahwa pihaknya sempat mendatangi lokasi lahan yang dimaksud.

“Ada permintaan dari pemilik lahan dan konsultasi ke kita perihal pelepasan plang. Kita ke lokasi untuk cek betul atau tidak itu lahan yang bersangkutan,” ungkap dia saat dikonfirmasi.

Robby juga menuturkan, berdasarkan hasil pengecekan, lahan tersebut disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Setelah di lokasi kita cek ternyata benar lahan itu sudah ada SHM,” tutup dia.

Dia pun menyebut, bahwa yang melakukan pencopotan plang adalah pihak pemilik lahan, bukan dari jajaran Polsek Gunung Putri.

“(Yang mencopot) Pemilik lahannya sendiri,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *