INDONESIAUPDATE.ID – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka Ruang Konsultasi dan Advokasi Haji, atau RUKOSIJI untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya informasi haji.
Fasilitas pelayanan publik ini akan hadir secara online atau melalui aplikasi dan secara offline di Kantor Wilayah Kemenag, Kabupaten/Kota hingga PLHUT.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan kehadiran RUKOSIJI ini sejalan dengan program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam transformasi layanan dan digitalisasi serta UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah.
“RUKOSIJI ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pelayanan haji,” kata Arsad Hidayat dalam gelaran Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Pembuatan Ruang Konsultasi dan Advokasi Haji di Bekasi pada Kamis (09/11/2023).
“Tujuan program RUKOSIJI juga akan membuka ruang konsultasi advokasi haji yang representatif dan terintegrasi dengan Haji Pintar dan Pusaka maupun website yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah haji atau masyarakat baik secara offline dan online dalam menyampaikan laporan atau informasi terkait permasalahan haji khususnya pelayanan haji reguler,” sambung Arsad.
Menurut Arsad, pesatnya perkembangan informasi menuntut Kementerian Agama sebagai kementerian yang diberikan tugas dalam melayani masyarakat dibidang keagamaan khususnya dalam pelayanan haji untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
“Aplikasi RUKOSIJI bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar haji dengan smartphone. Jadi masyarakat awam pun bisa mengunakan aplikasi ini,” tandas Arsad.
Disamping itu, tambah Arsad, aplikasi RUKOSIJI memiliki tampilan yang baik dan bagus serta akan adaptif dalam memenuhi perubahan-perubahan yang ada.
“Selain itu aplikasi RUKOSIJI akan memiliki ability software atau dapat berjalan di berbagai performance,” tuturnya.
Disamping itu, Arsad menambahkan aplikasi RUKOSIJI selain mudah diakses untuk mendapatkan informasi haji, masyarakat juga dapat memberikan masukan atas layanan haji.
Sebelumnya, Kementerian Agama memiliki Sistem Komputerisasi Terpadu yang sudah lama eksis melayani masyarakat dalam hal penyelenggaraan Ibadah Haji.
Arsad menambahkan RUKOSIJI juga akan melibatkan Jemaah Haji dalam hal memberi saran dalam peningkatan pelayanan publik.
Arsad berharap keberadaan RUKOSIJI ini juga dapat mengetahui persepsi Jemaah Haji terhadap kualitas pelayanan publik khususnya dalam pelayanan haji.
“Semakin baiknya pelayanan haji akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama,” pungkas Arsad.
Sementara itu Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Setjen Kemenag, Irfan Sembiring mengatakan aplikasi RUKOSIJI juga terintegrasi dengan aplikasi Super App Pusaka Kementerian Agama.
“Hal ini sesuai kebijakan Menteri Agama dimana semua aplikasi yang dimiliki Kementerian Agama dapat digabungkan kedalam satu aplikasi besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Pelayanan haji yang sudah terintegrasi di Super App Kemenag yakni layanan haji, layanan izin PIHK dan layanan izin PPIU,” tutup Irfan.