OPINI

Ketika Jokowi Berpotensi Didakwa di Pengadilan Internasional

713
×

Ketika Jokowi Berpotensi Didakwa di Pengadilan Internasional

Sebarkan artikel ini

Oleh: Fran Fardariko, BA, MA
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Sosial (PUSKAS)

PENELITIAN pendek kami sekali ini sebagai Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Sosial menanggapi nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang masuk dalam daftar finalis tokoh dunia paling korup menurut organisasi nonpemerintah, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) berkolaborasi dengan organisasi international lainnya seperti Heads of Government Convicted of Crimes (HGCC).

Dan ini baru dalam sejarah kontemporer politik dunia maupun Indonesia. Seorang kepala negara RI masuk daftar finalis dalam kerangka penelitian internasional bergengsi OCCRP. Dalam referensi international tersebut apakah Joko Widodo menjadi presiden pertama RI yang dapat/akan diadili di dalam atau di luar negeri? Simak referensi data sejarah berikut ini.

Ekskalasi Meningkat

Fran Fadariko, BA, MA

Dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi peningkatan jumlah mantan kepala pemerintahan di seluruh dunia yang dihukum karena korupsi oleh badan peradilan di negara mereka sendiri maupun internasional.

Tren ini meluas, meliputi presiden, perdana menteri, dan diktator di seluruh benua, rezim politik, dan negara dengan tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda-beda. Mantan pemimpin yang menghadapi nasib yang sebelumnya tidak pernah terjadi sebelumnya ini berasal dari negara demokrasi liberal yang makmur seperti Prancis dan Italia, negara demokrasi elektoral berpenghasilan menengah termasuk Brasil dan Ukraina, negara autokrasi elektoral seperti Mesir dan Filipina, dan negara autokrasi tertutup seperti Sudan, untuk menyebutkan beberapa di antaranya.

Dalam beberapa kasus, tren peningkatan akuntabilitas kriminal domestik ini sangat dramatis. Di Korea Selatan, dua mantan diktator militer dan dua mantan presiden yang dipilih secara demokratis telah dihukum sejak pertengahan 1990-an; mantan presiden lainnya bunuh diri setelah penyelidikan terhadap sekutu dan keluarganya ditutup; dan presiden Korea Selatan saat ini sendiri merupakan jaksa penuntut utama dalam dua kasus ini.

Berita Terkait  Entrepreuneur Sosial Berbasis Religi Solusi Membangkitkan Ekonomi Masyarakat

Jejak Kasus Para Diktator

Demikian pula, di Peru hampir semua presiden terpilih sejak 1990 telah dituduh melakukan korupsi selama beberapa dekade berikutnya, yang mengakibatkan satu hukuman, dua penahanan sementara, satu pengunduran diri presiden dan juga, sayangnya, satu bunuh diri.

Untuk dapat di klasifikasi sebagai terpidana, para pemimpin harus dijatuhi hukuman oleh pengadilan sipil yang berlokasi di negara yang pernah mereka pimpin atau pengadilan di negara lain, atau Mahkamah Pidana Internasional, atau oleh pengadilan militer ad hoc-Nicolae Ceausescu termasuk di dalam nya periode 1965 hingga 1989, mantan diktator Rumania, dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer luar biasa pada tahun 1989 atas genosida, subversi kekuasaan negara, dan karena mencoba melarikan diri dari negara tersebut dengan menggunakan satu miliar dolar AS yang disimpan di bank-bank asing.

Pengadilan berlangsung sekitar satu jam saja dan Ceausescu di eksekusi, bersama istrinya, tepat setelah pengadilan berakhir. Manuel Noriega 1983 hingga 1989, mantan diktator Panama, dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Amerika Serikat atas perdagangan narkoba, penculikan oposisi, pemerasan, dan pencucian uang . Antara tahun 1993 dan 1996, Noriega dijatuhi hukuman oleh pengadilan Panama atas keterlibatannya dalam pembunuhan para pesaing politik.

Beberapa tahun kemudian, Noriega juga dihukum oleh pengadilan Prancis atas pencucian uang. Dengan demikian, meskipun hukuman Ceausescu dan hukuman Noriega di luar Panama tidak terdapat kumpulan data kami, hukuman Noriega oleh pengadilan Panama termasuk di dalamnya. Banyak penelitian internasional dibangun atas tujuan untuk menangkap contoh-contoh pertanggung jawaban pidana di negara-negara yang pernah diperintah oleh para pemimpinnya.

Teka-teki Jokowi Diadili

Kumpulan data tersebut mencakup semua kepala pemerintahan (presiden, perdana menteri, dan diktator) yang menjabat setidaknya selama satu tahun penuh antara tahun 1946 dan 2020 dan berisi rincian semua hukuman, tahun hukuman pengadilan, dan periode hukuman

Berita Terkait  Seberapa Pentingkah Penerapkan K3?

Untuk catatan dan penelitian yang di publish organisasi internasional sekelas OCCRP yang sudah memaklumat mantan presiden RI Jokowidodo sebagai finalis para pemimpin korup dunia.

Apakah kedua organisasi tersebut di atas, secara otomatis mampu mengajukan peradilan di Mahkamah Internasional? Dan apakah OCCRP atau HGCC (kumpulan data Kepala Pemerintahan yang di hukum karena Kejahatan)- mampu mendeteksi aliran dana pencucian uang Jokowidodo di negara lain seperti AS atau negara lain nya?

Apakah mantan presiden RI dapat di adili oleh negara pihak lain seperti negara Eropa atau Amerika Serikat? Semestinya organisasi tersebut mampu mengajukan ke pengadilan nasional atau internasional berdasarkan dua alat bukti lengkap tentang salah satu tindak pidana yang di sebut di atas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *