DAERAH

Komunitas Jurnalis Jatim: Tindak Tegas Pelaku Presekusi dan Intimidasi pada Wartawan

675
×

Komunitas Jurnalis Jatim: Tindak Tegas Pelaku Presekusi dan Intimidasi pada Wartawan

Sebarkan artikel ini
Komunitas Jurnalis Jawa Timur, saat demo meminta Polrestabes Surabaya menindak tegas pelaku Persekusi, Intimidasi, Intervensi, Premanisme yang dilakukan kepada wartawan di depan pintu masuk Polrestabes Kamis (02/6).

INDONESIAUPDATE.ID – Komunitas Jurnalis Jawa Timur ( KJJT ) dan persatuan wartawan lainya meminta Polrestabes Surabaya menindak tegas pelaku Persekusi, Intimidasi, Intervensi, Premanisme yang dilakukan kepada wartawan. Kamis (02/06/2022) Sekitar Pukul 10:00 di depan pintu masuk Polrestabes Surabaya.

Aksi solidaritas tersebut, merupakan dukungan moral kepada jurnalis Ade yang saat melakukan tugasnya mencari/menggali kebenaran informasi, terkait kericuhan yang terjadi di makam Botoputih Surabaya.

Feris brewok yang merupakan Tim Advokasi KJJT mengatakan bahwa,” tujuan aksi yang merupakan titik puncak ketidak nyamanan wartawan yang selalu mendapatkan tindakan Intimidasi dan Persekusi, Intervensi, Premanisme bahkan tak segan-segan awak media selalu disebut pengacau dalam menjalankan tugasnya “Memang sudah menjadi hak anda dalam melakukan klarifikasi pemberitaan, tetapi tetap harus mengindahkan hak-hak dari jurnalis yang sifatnya indipendent, bukanya dipaksa, ditarik, dan diintervensi” Katanya dalam orasi.

Tim delegasi dan Advokasi bersama jajaran Polrestabes Surabaya pun sepakat untuk tetap mengawal dan memperhatikan kasus Persekusi, Intimidasi, Intervensi, juga Premabisme terhadap jurnalis.

Teguh Nuswantoro SH, selaku kuasa hukum KJJT menegaskan,” Bahwa Tindakan Persekusi, Intimidasi, Intervensi, juga Premanisme terhadap wartawan tidak boleh terjadi, karena dalam bertugas mencari, menggali, dan menayangkan suatu berita itu di lindungi undang-undang, kami semua sangat prihatin dan menyayangkan hal tersebut terjadi.

” Kami selaku tim kuasa hukum KJJT meminta kepada seluruh jurnalis se Indonesia untuk tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sehingga ada penetapan tersangka dan jangan pernah takut untuk mewujudkan kebebaran,” Tegasnya.

Ade sendiri selaku korban Persekusi, Intimidasi, Intervensi, Premanisme juga menerangkan bahwa,” dalam kasus yang terjadi pada saya, sudah sepenuhnya saya serahkan ke kuasa hukum, dengan harapan kasus Persekusi, Intimidasi, Intervensi, Premanisme pada jurnalis tidak terjadi lagi,” Pungkasnya

Berita Terkait  Cairkan Segera Saldo DANA Gratis Rp 500 Ribu!

Dengan demikian Demo tersebut berjalan dengan baik, lancar dan aman, semoga aparatur negara tidak tembang pilih untuk tetap Profesional dalam menangani kasus Persekusi, Intimidasi, Intervensi, Premanisme pada jurnalis-jurnalis yang lain.
(Hadi Martono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *