NASIONAL

Soal Larangan Film Pesta Babi, Ini Kata Komisioner Komnas HAM

124
×

Soal Larangan Film Pesta Babi, Ini Kata Komisioner Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab usai menghadiri kuliah umum bertajuk Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda di Auditorium Gedung I FIB Universitas Indonesia, Rabu (13/5/2026). (Foto: Indonesia Update/Malik Sihite)

JAKARTA, INDONESIAUPDATE.ID – Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, melontarkan kritik terhadap pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi yang belakangan ramai terjadi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.

Menurut dia, pelarangan karya dokumenter bertentangan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Film dokumenter itu berangkat dari fakta yang diyakini pembuatnya. Kalau ada pihak lain memiliki fakta berbeda, silakan membuat film sendiri,” kata Amiruddin usai menghadiri kuliah umum bertajuk Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda di Auditorium Gedung I FIB Universitas Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Amiruddin menilai pelarangan pemutaran film justru mengingatkan pada praktik pembungkaman di masa lampau. “Memangnya ini zaman Orde Baru, perlu larang-larang film?” tutur dia.

Dia menegaskan setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan melalui medium film, termasuk para jurnalis.

Dalam kesempatan itu, Amiruddin juga menyinggung konflik berkepanjangan di Papua. Menurut pandangannya, pendekatan keamanan yang selama puluhan tahun digunakan negara tidak menyelesaikan persoalan.

“Kalau mau selesai, cara menanganinya harus diubah. Jangan pakai senjata. Ajak orang bicara (dengan pendekatan humanis),” ucap dia.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak berekspresi serta hak publik memperoleh informasi dan karya seni.

Film garapan WatchDoc bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil itu disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale.

Dokumenter tersebut mengangkat perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan menghadapi ekspansi proyek pangan dan industri skala besar yang disebut mengancam hutan serta tanah adat.

Berdasarkan catatan WatchDoc, sedikitnya terjadi 21 insiden intimidasi sepanjang pemutaran film di berbagai daerah, termasuk pembubaran acara nonton bareng dan diskusi di Ternate, Maluku Utara, pada 8 Mei 2026.

Berita Terkait  Hulu Sungai Selatan Dukung Program Penumbuhan Petani Milenial Kementan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *