JAKARTA, INDONESIAUPDATE.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lembaga pendidikan menyusul maraknya kasus kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pesantren dan kampus.
Hal itu disampaikan Rieke usai menghadiri Talkshow Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda yang digelar ILUNI FIB UI bersama BEM FIB UI di Auditorium Toeti Heraty N Roosseno, Kampus UI, Rabu (13/5/2026).
“Kami menyuarakan agar segera disahkan Perpres tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Bahkan kalau bisa tidak hanya kekerasan seksual, tetapi seluruh bentuk kekerasan,” kata dia kepada wartawan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pengesahan Perpres menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan di seluruh lembaga pendidikan, baik keagamaan maupun non-keagamaan, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi, termasuk pesantren.
Pernyataan itu juga berkaitan dengan maraknya kasus pencabulan di lingkungan pesantren yang belakangan terjadi di sejumlah daerah, termasuk kasus terbaru di Kabupaten Pati.
Selain menyoroti pentingnya regulasi, Rieke juga mengingatkan publik untuk menjaga memori kolektif bangsa terkait tragedi Mei 1998, khususnya dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa.
Menurut dia, keberadaan Komnas Perempuan menjadi bagian dari bukti sejarah atas peristiwa tersebut.
“Kalau itu tidak terjadi, tidak ada Komnas Perempuan. Karena Komnas Perempuan terjadi karena peristiwa tersebut,” ungkap Rieke.
Rieke turut menegaskan, fokus utama saat ini bukan lagi memperdebatkan masa lalu, melainkan memastikan kekerasan seksual tidak kembali terjadi, terutama di lingkungan pendidikan.
Lebih jauh, dia mendorong adanya kerja sama antara Universitas Indonesia, ILUNI, kementerian terkait hingga kepolisian untuk menyusun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
“Kita akan menyusun bersama proseduralnya karena kekerasan terutama kekerasan seksual itu tidak cukup sanksinya administratif,” tandas Rieke.











