INDONESIAUPDATE.ID – Sejumlah serikat buruh di berbagai daerah mengancam mogok hari ini, Selasa (6/10). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan sekitar dua juta buruh dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh akan melakukan mogok nasional. Aksi tersebut dilakukan tiga hari sampai Kamis 8 Oktober.
“Aksi unjuk rasa dilakukan di masing-masing lingkungan pabrik, stop produksi,” ujar Said lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
Said menyatakan mogok nasional yang melibatkan jutaan buruh dari 5 ribu pabrik berbagai jenis industri tersebar di 25 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Ia mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, baik di tingkat polda, polres, hingga polsek.
Dalam mogok nasional ini, kata Said, buruh ingin menegaskan menolak RUU Ciptaker yang telah disahkan menjadi UU. Para pekerja menolak sejumlah ketentuan dalam aturan itu, seperti penghapusan UMK dan UMSK, pengurangan pesangon, hingga kontrak kerja seumur hidup.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” ujarnya.
Namun demikian, Said berharap pelaksanaan mogok nasional tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia juga meminta aksi mogok bisa selesai sebelum pukul 18.00 waktu setempat.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan KASBI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tetap menggelar aksi di daerah masing-masing selama dua hari.
Nining menyebut puncak aksi akan dilakukan di Gedung MPR/DPR, Kamis 8 Oktober. Menurutnya, aksi tersebut akan diikuti para pekerja dari sejumlah wilayah, terutama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Kalau besok enggak ke DPR, tapi di daerah masing-masing. Aksi penolakan Omnibus Law seluruhnya,” kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/10) malam.
DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU dalam rapat Paripurna pada Senin (5/10). Rapat itu maju tiga hari dari jadwal semula pada Kamis (8/10). Selain itu, jadwal reses anggota dewan juga maju mulai hari ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi berdalih pihaknya mempercepat agenda rapat paripurna, yang salah satu agendanya mengesahkan RUU Ciptaker, karena kasus corona di Kompleks Parlemen terus bertambah.
“Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Awiek lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (5/10). (cnnindonesia)