INDONESIAUPDATE.ID- Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM skala mikro dengan tambahan lima provinsi baru. Total ada 20 provinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM mikro.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Sebanyak 20 provinsi itu adalah:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
4. Jateng, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta
5. DIY Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo
6. Jatim, Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
7. Bali, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar
8. Sumatera Utara
9. Kalimantan Timur
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Tengah
12. Sulawesi Utara
13. Sulawesi Selatan
14. NTB
15. NTT
16. Aceh
17. Riau
18. Sumatera Selatan
19. Kalimantan Utara
20. Papua
Mendagri meminta langsung kepala daerah, baik gubernur maupun bupati atau wali kota di 20 wilayah tersebut, mengatur PPKM berbasis mikro.
“Untuk gubernur pada provinsi tersebut dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” demikian isi Inmendagri tersebut seperti dilihat, Senin (5/4/2021).
Adapun ketentuan yang belum berubah adalah pembatasan WFH sebesar 50 persen. Kegiatan operasional restoran dan mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Instruksi ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per 5 April 2021. Provinsi yang belum menerapkan PPKM mikro diminta memperkuat dan meningkatkan sosialisasi sekaligus penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan. (detik)