INDONESIAUPDATE.ID – Kementerian Pertanian terus mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih (Good Goverment and Clean Goverment). Hal ini diterapkan ke semua satuan kerja dan jajaran di lingkup Kementan, termasuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, khususnya di lingkup Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan).
Sebagai institusi dan lembaga negara, Pusdiktan tentu saja harus menerapkan Good Governance. Pada dasarnya, Good Governance adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama.
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, seluruh unit kerja di bawah Kementan dituntut untuk mewujudkan Good Governace and Clean Government.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, mengamanatkan kepada seluruh jajaran di Kementan agar bekerja lebih keras lagi serta menjaga transparansi dan integritas dalam melaksanakan kegiatan.
Mentan SYL juga mengimbau agar penganggaran belanja sesuai standar operasi dan prosedur (SOP).
“Kita harus bekerja secara ekstra agar mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Kemudian kita juga harus berkerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Program-program yang ada harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak berbelok apalagi meleceng ke arah tindak pidana. Ini adalah prinsip yang wajib kita patuhi dan jalankan,” tegas Mentan SYL.
Sementara Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi, menjelaskan pentingnya perencanaan dalam menjalankan program BPPSDMP guna mendukung program utama Kementan.
“Tugas program aksi BPPSDMP adalah Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani), menumbuhkan pengusaha milenial 2,5 juta selama 5 tahun, dan mendukung program utama Kementan. Semua itu bisa kita wujudkan bila kita memiliki perencanaan yang baik,” tegas Dedi.
Dedi pun menjelaskan rencana kerja ini bertujuan sebagai pengendali kegiatan di agar terarah sesuai dengan visi, misi, strategis, kebijakan, dan program yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan kegiatan pun dilakukan sesuai dengan indikator capaian sehingga tidak akan terjadi penyimpangan. Setelah itu jangan lupa dilakukan evaluasi sehingga dapat diketahui semua sudah apakah semua sudah sesuai atau belum,” tambah Dedi.
Untuk menghadapi serta melancarkan pelaksanaan kegiatan Evaluasi Program Pendidikan Pertanian, Pusdiktan melakukan rapat koordinasi internal program dan evaluasi, yang diikuti oleh Seluruh UPT. Pertemuan ini dihadiri oleh 30 orang peserta secara hybrid yang berasal dari Polbangtan Medan, Polbangtan Bogor, Polbangtan Yogyakarta – Magelang, Polbangtan Malang, Polbangtan Gowa, Polbangtan Manokwari, SMKPP Kupang, SMKPP Sembawa, SMKPP Banjarbaru, SMK Pertanian Pembangunan Negeri Lembang dan SMK Peternakan Negeri Lembang bertempat di Hotel Holiday in Bandung Jl. Dr. No.96 Pasteur Bandung pada pada tanggal 10 – 12 Maret 2022
Sementara Kepala Pusat Pendidikan Pertanian, Idha Widi Arsanti dalam sambutannya mengatakan evaluasi program dan anggaran merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
”Evaluasi program dan anggaran ini merupakan pengukuran kinerja yang seharusnya dicapai dan apabila terjadi ketidaktepatan output yang dihasilkan, dapat dicari upaya perbaikan untuk meningkatkan produktivitas kualitas kegiatan yang dihasilkan Melalui Evaluasi program dan anggaran tercapai suatu upaya peningkatan akurasi, keandalan dan keabsahan data/informasi kinerja instansi Pemerintah sehingga saat penyusunan laporan, dapat dihasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas”, papar Santi.
Beberapa item pelaksanaan pada bagian Program antara lain pembuatan Pagu Indikatif, Pagu Defenitif, Rencana Revisi Pagu, Program e-SAKIP, Program e-PK, Program i-Program dan Laporan Domestic Support.
Kemudian untuk bagian Monitoring dan Evaluasi, pekerjaan yang telah direncanakan hingga akhir tahun antara lain Laporan Bulanan, Laporan Triwulan. Kegiatan Monev On-Going, Monev Ex-Post, pelaksanaan Seminar Tengah Tahun, pengumpulan dan pengiriman Laporan Tengah Tahun, pelaksanaan Seminar Hasil Kegiatan, pengumpulan dan pengiriman Laporan Akhir Kegiatan Tahun, dan Pembuatan LAKIN.